"Partai politik peserta Pemilu 2019 itu diperbolehkan melakukan kampanye pemilu legislatif dan kampanye pilpres," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Namun terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan partai politik yang dapat mengusung hanya partai politik yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Namun partai politik lama dan baru tetap memiliki hak yang sama untuk mengkampanyekan capres-cawapres.
"Karena untuk jadi pengusung kan ada syaratnya, yaitu partai politik lama. Partai baru tidak dapat mengusung," ujar Wahyu.
"Tetapi baik partai pendukung maupun partai pengusung semuanya memiliki hak mengkampanyekan presiden dan wakil presiden. Jangankan partai politik, orang per orang saja boleh kok, masak partai politik nggak boleh," sambungnya.
Aturan ini terdapat pada rancangan Peraturan KPU Pasal 7 tentang kampanye, yang berisi.
Pasal 7
Pelaksanaan kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas:
a. Pasangan calon presiden dan wakil presiden
b. Pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
c. Orang-seorang; dan
d. Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh pasangan calon (tor/tor)