Ditanya Jaksa KPK, Eks Dirjen Hubla Menangis

Ditanya Jaksa KPK, Eks Dirjen Hubla Menangis

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 14:31 WIB
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono menangis saat menjalani pemeriksaan terdakwa atas perkara suap. Tonny mengakui kesalahannya.

Awalnya, Tonny ditanya jaksa KPK soal ada-tidaknya keinginan membuka perkara lain dalam kasus suap ini. Namun tiba-tiba Tonny berhenti sejenak untuk menjawab pertanyaan jaksa KPK ini.

"Pak Jaksa, kalau Bapak melihat di media sosial, di media TV, itu saya ditangkap saya mengakui saya salah. Mungkin jarang orang seperti saya ditangkap mengakui salah," ujar Tonny dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"Saya akui saya salah, buktinya waktu Pak Yadyn (jaksa KPK) datang ke rumah saya, saya menyerahkan ini ATM, bukan uang. ATM saya sembunyikan bisa, tapi saya serahkan ke Bapak. Ini ATM milik Saudara Yongki (Adi Putra Kurniawan)," sambung dia.

Tonny juga meminta para pengunjung rutan KPK cabang Guntur tidak melakukan perbuatan korupsi. Sebab, karena terlibat korupsi, Tonny merasa dihindari banyak orang.

"Makanya waktu saya sudah di 'Pondok Pesantren' Guntur, saya kasih tahu ke teman-teman, tolong kalian jangan seperti saya, sakit rasanya seperti saya, saya seorang dirjen, saya dianggap sebagai orang penyakit lepra, semua menghindari saya," ujar Tonny dengan menangis sendu.

Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap itu diberikan oleh Adi Putra Kurniawan (mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama), yang telah disidangkan sebelumnya.

Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.

Uang suap itu diberikan melalui kartu ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain, di antaranya Yongki Gold Wing dan Yeyen.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang. (fai/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads