Ratna Sarumpaet Ngaku di Mobil Saat Penderekan, Bagaimana Aturannya?

Ratna Sarumpaet Ngaku di Mobil Saat Penderekan, Bagaimana Aturannya?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 14:28 WIB
Ratna Sarumpaet saat protes mobilnya diderek petugas. Foto: 20Detik
Jakarta - Ratna Sarumpaet ngaku awalnya ada di dalam mobil saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dia sempat marah-marah ke petugas dan menelepon staf Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.



"Saya protes, orang tak ada larangan. Memang tak ada rambu. Dan mereka kayak maling. Saya duduk di mobil, mereka langsung pasang-pasang. Saya bilang apa, ini ada yang punya mobil, kok langsung pasang tak bicara ke saya. Jadi saya marah dong," kata Ratna saat dihubungi detikcom, Selasa (3/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan soal parkir diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dan Pergub DKI Jakarta No 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah. Definisi parkir pun diatur di dalamnya.

[Gambas:Video 20detik]



Rupanya definisi parkir menurut UU No 22/2009 adalah sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Walaupun ada beda antara parkir dan berhenti, tetapi tetap saja ada aturannya bagi kendaraan bermotor. Begini aturannya:

Pasal 118

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:

a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.

Pada Perda No 5/2014 juga dibedakan antara parkir dan berhenti. Bunyi definisinya pun sama dengan UU LLAJ No 22/2009.

Perbedaan definisi parkir dan berhenti jadi berbeda dalam Pergub No 188/2016. Di situ definisi parkir menjadi seperti ini:

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat baik ditinggalkan atau tidak ditinggalkan pengemudinya.

Ratna Sarumpaet ada di dalam mobilnya yang berhenti bisa ditafsirkan menjadi parkir jika merujuk pada Pergub No 188/2016 ini.

Pada Pergub tersebut terlampir nama-nama jalan umum yang boleh dijadikan tempat parkir. Tetapi bila jalan yang dimaksud belum masuk dalam lampiran itu, maka harus ada rambu/marka parkir.

Pasal 6


Lokasi parkir pada tepi jalan umum yang tidak/ belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini dapat dijadikan lokasi parkir resmi sepanjang pada lokasi tersebut terdapat rambu parkir dan ditandai dengan marka parkir.

Sementara itu lokasi yang dijadikan tempat parkir oleh Ratna memang tidak terdapat rambu dilarang parkir. Tetapi di lokasi itu juga tidak terdapat rambu boleh parkir. (bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads