Sukmawati Kembali Dipolisikan, Kali Ini oleh Tim Pembela Ulama

Sukmawati Kembali Dipolisikan, Kali Ini oleh Tim Pembela Ulama

Denita Br Matondang - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 14:13 WIB
Sukmawati Kembali Dipolisikan, Kali Ini oleh Tim Pembela Ulama
Ketua LBH GMII Muhammad Fikri (kiri) dan Kabid Advokasi Hukum dan HAM GMII Abdul Qodir (tengah) melaporkan Sukmawati. (Denita Br Matondang/detikcom)
Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Puisi 'Ibu Indonesia' yang dibawakan Sukmawati dinilai menista agama Islam.

Pantauan detikcom, tiga orang dari TPUA tiba di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur, Rabu (4/4/2018) pukul 10.00 WIB. Selang 15 menit, delapan orang dari GMMI juga hadir dengan memakai almamater warna hijau bertulisan 'Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia' di bagian punggung.

"Kami melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait penistaan agama," kata Wakil TPUA Azam kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Azam menilai tidak seharusnya Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme tersebut membandingkan ajaran Islam dengan hal yang berkaitan dengan duniawi. Membandingkan keduanya sama saja dengan melecehkan ajaran Islam.

"Dia menyamakan cadar itu malah kalah sama konde. Nah, ini ngaco. Terus yang kedua, azan itu kalah ya dengan suara lagu kidung. Azan itu mengajak kebaikan dilengkapi dengan hayya 'alash sholah, yaitu tentang masalah azan mengajak orang untuk salat. Kapan lagu kidung ini bisa melampaui azan merdunya. Nah, ini yang disebut penghinaan, pelecehan, termasuk penodaan dalam Islam," ucap Azam.

Azam berkata seharusnya Sukmawati tidak mencatut kata 'cadar' dan 'azan' bila tidak memahami syariat Islam.


"Nah kalau dia muslim, dia nggak tahu syariat Islam, ya diam. Kalau nggak tahu syariat Islam, ya jangan dipaksakan dong untuk mengembangkan bahasa. Belajar tentang syariat Islam. Dan ingat, azan dan cadar itu bagian dari syariat Islam. Artinya diatur itu, bukan sembarangan," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua LBH GMMI Muhammad Fikri. Dia menyesalkan Sukmawati menyinggung soal cadar dan azan dalam puisinya.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Sukmawati ke BareskrimTim Pembela Ulama dan Aktivis melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. (Denita/detikcom)

"Karena dia (cadar dan azan) dalam pedoman, dalam kaidah kita. Kalau orang nggak tahu, nggak usahlah banyak bicara. Yang kita ketahui, dalam puisi itu dia nggak tahu tentang syariat Islam, tetapi kenapa dia bawa-bawa soal azan dan cadar," ucapnya.

"Kita juga sering berorasi dengan puisi, tetapi puisi tentunya tidak dengan SARA, puisi itu aksara, bukan SARA. Puisi itu bagaimana mengaitkan suatu kejadian dengan membandingkan suatu metode atau tidak dengan syariat tertentu," ucap mahasiswa Universitas Krisnadwipayana ini.

Laporan TPUA diterima Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/341/IV/2018/Bareskrim dan GMNII dengan laporan nomor LP/343/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati diduga melanggar tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 dan 156 a KUHP.

[Gambas:Video 20detik]

(hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads