"Oleh karenanya nanti atau minggu ini juga akan ada satgas dibentuk antar Kemenag dan Mabes Polri. Bukan (karena) hanya kasus sekarang, tapi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi setelah itu," ujar Wakapolri Komjen Syafruddin usai bertemu Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Satgas yang akan dibentuk menurut Wakapolri sekaligus untuk menangani kasus-kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Polri sambungnya, membutuhkan ahli dari Kemenag terkait penanganan kasus.
"Tentu Bareskrim Polri memerlukan tim-tim ahli dari Kemanag kita akan bentuk satgas untuk cepat penyelesaiannya supaya ada kepastian supaya masuk pengadilan ada kepastian," kata Syafruddin.
Pengawasan terhadap biro perjalanan umrah ditegaskan Menag harus dilakukan intens. Agar pengawasan biro umrah optimal, Kemenag akan melakukan revisi regulasi.
"Agar kami memiliki landasan atau pijakan hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan, dan yang kedua adalah membangun sistem pengawsan berbasis elektronik," kata Lukman.
Kemenag nantinya akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji. Aplikasi ini nantinya langsung terkoneksi antara calon jemaah umrah, Kementrian Agama dan Kedutaan Besar Saudi Arabia. (fdn/fdn)