Respons Ahok Soal PK yang Ditolak: Puji Tuhan

Respons Ahok Soal PK yang Ditolak: Puji Tuhan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 12:14 WIB
Ilustrasi (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Upaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lepas dari status penista agama kandas di Mahkamah Agung karena upaya PK atau peninjauan kembali yang diajukannya ditolak. Lantas apa respons Ahok?

"Tanggapannya, puji Tuhan," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, seusai sidang putusan cerai Ahok-Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).


Fifi menyebut, saat ditemui pada Jumat (30/3) lalu, kakaknya tak banyak berkomentar soal upaya PK-nya yang ditolak MA. Fifi juga tak menjawab lugas ketika ditanya apakah Ahok kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jawabannya, puji Tuhan. Silakan ditafsir masing-masing," sambungnya.

Fifi kemudian mengatakan besok Kamis (5/4), dia diundang menjadi pembicara di Amnesty International. Fifi mengatakan akan menjelaskan detail alasan pengajuan PK.

"Untuk PK nanti kita akan ada alasan PK. Kebetulan besok saya diundang di Amnestiy International, jadi sekalian besok saja," terangnya.


Meski begitu, Fifi mempertanyakan alasan hakim MA menolak PK yang diajukan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak punya unsur niat atau sengaja menista agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016.

"Lagi pula konteks Pak Ahok niatnya, tujuannya, ibu-ibu untuk ambil program ikan, tapi itu tidak dipertimbangkan. Kemudian kita jelaskan pelapor ini siapa. Pelapor ini pembenci Pak Ahok yang sudah demo Pak Ahok jauh sebelum dan ini bisa dibuktikan," kata Fifi.

"Itu dicantumkan dalam pertimbangan pengajuan PK. Kenapa itu tidak dipertimbangkan bahwa tidak ada niat, tidak ada keinginan menghina, itu semua kesengajaan itu semua dimasukkan," imbuhnya.

PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

Ahok pun harus menjalani masa tahanan hingga satu tahun ke depan. Dia sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (ams/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads