"PK Ahok itu jelas, Ahok tidak memenuhi unsur tentang novum baru. Yang pertama, dia tidak pernah banding. Yang kedua, novum baru itu kepada Buni Yani. Nggak kuat sekali. Dia tidak bisa menemukan hal-hal baru sehingga keputusan hakim bisa dianulir dengan putusan PK," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Lulung mengingatkan Ahok tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia meminta Ahok bertaubat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, saya bilang ke Pak Basuki Tjahaja Purnama sudahlah kembali kepada dirinya sendiri. Taubatan nasuha. Jangan melakukan lagi apa-apa yang melanggar hukum. Taubat saja sudah," terangnya.
Saat ditanya kemungkinan Lulung menjenguk Ahok, dia menampiknya. "Saya nggak boleh nengok. Ada yang nggak boleh," katanya sambil tertawa.
Baca juga: MA Tolak PK Ahok |
Sebelumnya, MA menolak PK Ahok yang diajukan pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
"Baru saja diketok," ujar Humas MA Suhadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/3). (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini