Santainya Rapat Tim Pembunuh Sopir Go-Car: Nodong Yuk...

Santainya Rapat Tim Pembunuh Sopir Go-Car: Nodong Yuk...

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 12:13 WIB
Ari dan Aldo yang membunuh sopir taksi Go-Car dibekuk aparat. (Raja/detikcom)
Sekayu - Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pada Ari Tri Sutrisno (32) dan Aldo Putra Zainuddin (25). Hukuman jauh di atas tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara.

Komplotan ini terdiri atas Ari, Aldo, dan Irwan. Rapat perampokan itu dimulai di rumah Ari pada 19 Agustus 2017 malam.

"Ri, kita nodong, yuk," kata Aldo santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nodong siapa?" jawab Ari.

"Kita nodong mobil taksi online," jawab Aldo.

Rencana malam itu berakhir dengan rencana matang. Tapi hari-H belum disepakati. Keesokannya, Ari menelepon Aldo.

"Aldo, jadi nggak kita nodong?" tanya Ari.

"Tunggu saja," jawab Ari santai.
Kita nodong mobil taksi onlineAldo, pembunuh taksi online

Dari rapat-rapat santai itu, akhirnya mereka memesan Go-Car dengan sopir Edwar Limba. Mereka lalu naik Avanza dengan alat yang sudah disiapkan, yaitu tali sling, golok, dan samurai. Di Tanjung Kelapa, mereka meminta Edwar menghentikan kendaraannya. Setelah mobil berhenti, aksi biadab mereka dilaksanakan.


Komplotan ini berbagi tugas, ada yang mencekik, memegang tangan dan kaki. Ada pula yang mengeksekusi dengan mencincang tubuh Edwar, yaitu Ari dan Aldo menggunakan samurai dan golok. Dalam sekejap, nyawa Edwar melayang dengan badan penuh luka.

Pembunuhan ini membuat geger. Polisi bergerak dan membekuk komplotan tersebut sepekan setelahnya. Dua pelaku didor kakinya karena melawan. Mereka diadili dengan berkas terpisah.

"Menyatakan Ari Tri Sutrisno alias Ari bin Zainal Abidin dan Terdakwa Aldo Putra Zainudin alias Yung Yung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mati'. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," putus majelis PN Sekayu.


Duduk sebagai ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota Tyas Listiani dan Rizkiansyah. Lalu apa alasan majelis menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa? Pertama, perbuatan keduanya mengakibatkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban, di mana korban mempunyai istri dan anak yang masih kecil. (asp/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads