"Soal beruang ini relatif baru. Biasanya harimau diburu karena perdagangan kulit, kecuali dagingnya. Tapi ini beruang, ini baru sama sekali," ujar Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, kepada detikcom, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: Pelaku Pembantaian Beruang Madu Ditahan KLHK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka pembantai beruang ini adalah Julkipli Pangihutan Dolok Pasaribu (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butarbutar (33). Polisi menyerahkan empat tersangka ini ke Penyidik PNS Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera di Pekanbaru.
"Kita dalami motif perbuatan itu. Sementara mereka masih ngomong bahwa itu hanya sekadar dikonsumsi sendiri. Kami belum berani menyimpulkan motif lain selain bahwa itu adalah "kebiasaan" dalam tanda kutip.
Baca juga: Aksi Keji 4 Sekawan Pembantai Beruang Madu |
Pasal yang akan dikenakan ke para tersangka tetaplah sama dengan yang diancamkan oleh polisi. Namun para tersangka akan terus diperiksa soal motif terdalam yang melatarbelakangi pembantaian beruang.
"Apakah alasannya karena miskin sekali sehingga harus berburu beruang, atau ada kelompok pemburu yang mengambil cakarnya dan seterusnya? Ini perlu dikembangkan dalam penyelidikan," kata dia.
Sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar akan terus dilakukan. Termasuk sosialisasi kepada para pekerja perkebunan sawit.
Baca juga: Kronologi Pembantaian Beruang Madu di Riau |
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini