Kronologi Pembantaian Beruang Madu di Riau

Kronologi Pembantaian Beruang Madu di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 10:20 WIB
Beruang madu dikuliti warga Inhil, Riau. (Foto: dok. Istimewa)
Riau - Empat beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditombak, dikuliti, lalu disantap dagingnya. Empat pelaku kini ditangkap dan ditahan.


Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK mengatakan empat pelaku tersebut adalah Julkipli Pangihutan Dolok Pasaribu (39), warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; Gantisori Sihombing (34), warga Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling; Junus Sinaga (51) asal Desa Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; dan Fransiskus Butarbutar (33) asal Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling.

Berikut ini kronologi pembantaian beruang madu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minggu, 18 Maret 2018

Terduga pelaku Julkipli dengan temannya, Eko, memasang 50 jeratan babi di Parit IX Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling.

Sabtu, 31 Maret 2018

Julkipli bersama Eko, Fransiskus, Jai, dan Andi melihat hasil jeratan. Mereka menemukan tiga beruang madu masuk ke jeratan. Satu beruang madu di antaranya telah mati.

Julkipli dan Eko lalu menombak leher beruang madu yang masih hidup. Sedangkan Fransiskus dan Jai memukul kepala beruang madu itu hingga mati.

Tiga beruang madu yang telah mati itu kemudian dibawa ke rumah Fransiskus. Beruang madu lalu dikuliti dan diambil dagingnya. Sebagian dagingnya sudah dimasak. Sebagian dagingnya lagi masih disimpan.

Minggu, 1 April 2018

Para pelaku kembali melihat jeratan lainnya. Saat itu ditemukan kembali seekor beruang madu dalam kondisi hidup.

Beruang lantas diikat dan dibawa hidup-hidup ke rumah Junus Sinaga. Sampai di rumah, beruang sengaja ditembak oleh Gantisori Sihombing sebanyak tiga kali dengan senapan angin di bagian lehernya. Setelah mati, beruang dikuliti dan dagingnya kembali diambil para pelaku.

Total keseluruhan ada empat ekor beruang dibantai warga. Berat beruang setiap ekornya 15-35 kg.

"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing-masing pelaku. Mereka kami jerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Christian, Selasa (3/4/2018).

[Gambas:Video 20detik]

(aan/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads