"Hari sidang pertama Senin, 16 April 2018," kata juru bicara PN Jaksel, Achmad Guntur, dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Adapun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di antaranya Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad mengatakan sebelumnya perkara tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret lalu. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani pelimpahan tahap kedua oleh penyidik Polres Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel pada Senin, 12 Maret 2018. Dhani tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Dhani dinilai bersikap kooperatif, sehingga menjadi pertimbangan mengapa tidak dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan kita tidak khawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Jadi alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan. Begitu juga ada yang menjamin," kata Kajari Jaksel Raimel, Senin (12/3).
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. (yld/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini