"Iya betul sudah kami limpahkan tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Riamel Jesaya saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2018).
Setelah berkas diregistrasi di PN Jaksel, selanjutnya panitera akan menentukan jadwal persidangan. Sidang biasanya dilakukan 14 hari setelah berkas didaftarkan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani dinilai bersikap kooperatif, sehingga menjadi pertimbangan mengapa jaksa tidak menahannya.
Baca juga: Ahmad Dhani Tunggu Jadwal Sidang Pengadilan |
"Yang bersangkutan kita tidak khawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Jadi alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan. Begitu juga ada yang menjamin," kata Kajari Jaksel Raimel Jesaya di Kejari Jaksel, Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Laporan ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastik. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini