Aksi Keji 4 Sekawan Pembantai Beruang Madu

Aksi Keji 4 Sekawan Pembantai Beruang Madu

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 09:19 WIB
Beruang madu dikuliti warga Inhil, Riau. (Dok Istimewa).
Jakarta - Empat orang ini melakukan aksi keji terhadap beruang madu. Empat orang itu membunuh, menguliti, dan memakan daging satwa yang dilindungi itu.

Mereka adalah Julkipli Pangihutan Dolok Pasaribu (39), Gantisori Sihombing (340, Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butarbutar (33). Berdasarkan keterangan dari Kapolres Inhil Riau AKBP Christian Rony, aksi keji mereka diawali di hari Minggu 18 Maret saat Julkipli dan temannya bersama Eko memasang 50 jeratan babi di Parit IX Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga beruang mereka dapatkan saat mengecek hasil jeratan pada 31 Maret 2018, dua di antaranya ada yang masih hidup saat terjerat. Mereka menombak dan memukul beruang nahas itu.

Beruang-beruang itu dibawa ke rumah Fransiskus kemudian dikulliti dan diambil dagingnya, dibagi-bagikan di antara mereka. Sebagian daging dimasak dan sebagian lainnya disimpan.



Pada Minggu berikutnya, yakni 1 April 2018, ada seekor beruang madu yang masih hidup. Beruang dibawa dengan cara diikat ke rumah Junus Sinaga. Beruang kemudian ditembak oleh Gantisori Sihombing sebaganyak tiga kali di bagian leher. Jadi ada empat ekor beruang yang dibantai orang-orang beringasan ini. Berat tiap beruang berkisar 15 kg sampai 35 kg.

Polisi menjerat empat orang ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.



Video perlakuan keji terhadap beruang madu beredar viral via internet. Cara menguliti yang mereka praktikkan cenderung asal-asalan. "Mereka mengaku baru kali ini memasang jerat yang mendapat beruang madu. Itu pengakuan mereka. Masih kami dalami lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP M Adhi Makayasa, Selasa (3/4) kemarin.

Polisi lantas melanjutkan proses penyidikan dengan cara menyerahkan empat orang pembantai beruang itu ke penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Dari Inhil, mereka dibawa ke Pekanbaru.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads