Mobil RI-43 Masuk Busway, Masih Bolehkah?

Mobil RI-43 Masuk Busway, Masih Bolehkah?

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 21:21 WIB
Mobil berpelat RI-43 melintasi busway. (Dok Deddy Herlambang, Instran)
Jakarta - Mobil bernomor polisi RI-43 terpantau melintas di jalur bus TransJakarta (busway). Pengamat transportasi mengkritik perilaku berlalu lintas pengendara mobil menteri ini.

Diketahui, mobil RI-43 digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Mobil sedan hitam ini melintasi busway di depan Halte Tosari, Jalan Jenderal Sudirman, arah Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, memotret peristiwa ini. Dia menjelaskan ada diskresi dari Gubernur Jakarta yang memperbolehkan mobil menteri untuk melintasi busway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi presiden malah tidak pernah lewat jalur itu," kata Deddy.



Dia mengkritik seharusnya para menteri tidak melintasi busway. Soalnya, menteri didorong untuk memberi contoh yang baik kepada publik, termasuk dalam hal perilaku berlalu lintas.

Mobil RI 43 Masuk Busway, Masih Bolehkah?Mobil berpelat nomor RI-43 melintasi busway. (Dok Deddy Herlambang, Instran)


"Itu pejabat tidak memberi contoh yang baik untuk publik tentang bagaimana berjalan di jalan yang benar. Itu tidak menghormati publik yang menggunakan angkutan umum," kata Deddy.

Saat mobil RI-43 melintas, dia memantau kondisi arus lalu lintas sedang padat merayap. Biasanya, kemacetan memang terjadi pada jam-jam pulang kantor seperti pukul 19.00 WIB tadi.



Aturan tentang mobil pejabat masuk busway ini terakhir kali diterapkan pada masa Gubernur DKI Basuki T Purnama. Sebagaimana diberitakan detikcom pada 11 Juni 2016, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berkoordinasi dan menetapkan aturan busway bisa sekaligus menjadi jalur evakuasi, dan polisi diminta tidak memberi diskresi. Yakni mengizinkan kendaraan selain bus TransJ masuk dengan alasan kemacetan.

Mobil RI 43 Masuk Busway, Masih Bolehkah?Mobil berpelat nomor RI-43 melintasi busway. (Dok Deddy Herlambang, Instran)


Diskresi lebih lanjut, mobil dinas seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI boleh melintas. Hal ini dinyatakan Gubernur Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat itu.

"Kita pilih saja, kalau pelat RI boleh masuk deh. (RFS) Nggak bisa," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/6/2016) malam.

Nah, apakah diskresi yang sama masih berlaku di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan? (dnu/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads