"Saya nggak hafal, tapi ada (yang mengembalikan uang)," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Namun, Agus kemudian menegaskan jika pengembalian uang itu tidak ada menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum akan terus berlangsung untuk para tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Agus tidak dapat memastikan berapa jumlah orang yang mengembalikan. Dia juga belum tahu jumlah total pengembalian uang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu merupakan Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini