"Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK tidak menutup kemungkinan jika kasus ini berkembang nantinya. KPK memastikan akan memproses dengan kecukupan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya.
"Kalau mengenai kemungkinan sprindik berikutnya, kita tunggu saja ya, pengembangan proses di persidangan maupun alat bukti baru yang ditemukan. Tapi itu nanti, kita tidak usah ditentukan sekarang. Kita ikuti dulu prosesnya dulu," ujar Agus.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini