Mahasiswa Pembunuh Sopir Go-Car Layak Dihukum Mati

Mahasiswa Pembunuh Sopir Go-Car Layak Dihukum Mati

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 18:09 WIB
Tyas menyerahkan diri karena membunuh sopir taksi online di Palembang. (Foto: dok. Istimewa)
Palembang - Sopir Go-Car, Try Wiyantoro (44), ditemukan tinggal tulang belulang setelah dihabisi Tyas dkk. Alhasil, para pelaku dinilai layak untuk dihukum mati agar menimbulkan efek jera.

"Pelaku itu terpelajar dan dapat berpikir secara logis, tidak mungkin bertindak di luar batas kewajaran. Tapi kalau sudah seperti ini, ya tidak ada cerita lain, harus diberi sanksi tegas. Bila perlu, hukuman mati," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Febrian kepada detikcom, Selasa (3/4/2018).

Hukuman mati, kata Febrian, layak diterima para pelaku jika terbukti melakukan perencanaan sejak awal. Namun hal ini tentu harus dibuktikan di persidangan.

Hukuman mati diyakini akan memberi efek jera agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya sopir Go-Car, yang sudah beberapa kali menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sanksi tegas sudah diberikan, saya rasa kejahatan serupa tak akan terulang. Kalau kita lihat usia mereka masih muda, tapi di sisi lain ada korban yang nyawanya melayang dan meninggalkan keluarga," Febrian menegaskan.

Sanksi ini pun dapat dijatuhkan pada Tyas, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang saat ini duduk di semester II. Sebab, Tyas terlibat langsung dalam kasus yang menewaskan sopir Go-Car.

"Saya rasa itu sudah direncanakan. Kalau memang sebagai mahasiswa terlibat sebagai aktor intelektual, tentu sanksi terberat. Tapi juga harus melihat faktor lain yang menyebabkan para pelaku ini nekat," katanya.

"Untuk Tyas, saya apresiasi karena masih ada iktikad baik. Untuk yang masih jadi buron, tentu menjadi pertimbangan hakim saat kasus ditangani di pengadilan," kata Febrian.

Sebagaimana diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap tiga pelaku: Poniman, Bayu, dan Tyas. Poniman ditembak mati polisi karena melawan, Bayu ditembak kedua kakinya. Sedangkan Tyas menyerahkan diri karena takut ditembak. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads