"Penyidik mendalami terkait peran saksi dan proses suksesi tersangka Amran HI Mustary sebagai Kepala BPJN Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan, Bambang menyebut mengenal Rudy Erawan. Mereka saling mengenal karena sama-sama sebagai ketua DPD. Namun dia tidak membeberkan lebih jauh soal perkenalannya dengan Amran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis dalam kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
Rudy merupakan tersangka ke-11 dari kasus ini. Enam dari 10 tersangka lainnya telah diproses di pengadilan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara ke kasus TPPU kepada seorang terdakwa, yaitu Yudi Widiana Adia. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini