"Tentu ini pilihan masyarakat sendiri. Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi kembali ke masyarakat," kata JK kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah yang tidak (dicabut hak politiknya) itu tentu tidak ada larangan aktif lagi. Selama tidak dicabut hak politiknya," sebutnya.
Baca juga: KPU Kaji Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg |
KPU sebelumnya mengatakan aturan larangan bagi mantan napi korupsi maju jadi caleg dikaji karena banyaknya calon peserta Pilkada yang berstatus tersangka. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan aturan tersebut diusulkan sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. (nvl/fdn)











































