"Sebetulnya itu kan merespons apa yang berkembang saat pencalonan Pilkada. Setelah dicalonkan, setelah ditetapkan banyak tapi bukan banyak beberapa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Arief menuturkan alasan diusulkannya peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Sebab, ia menyampaikan, KPU menginginkan agar calon yang akan maju baik di Pilkada maupun Pileg tidak ada yang tersentuh kasus-kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menambahkan bahwa aturan tersebut masih dalam proses pembahasan yang akan diajukan dalam rapat konsultasi. Arief juga mengatakan usulan peraturan tersebut juga akan dibahas bersama dengan kelompok masyarakat.
Baca juga: KPU: Mantan Tapol Boleh Jadi Caleg |
"Tetapi ini kan masih masuk proses pembahasan dan masih usulan yang akan diajukan dalam rapat konsultasi. Kita pun juga akan bicarakan ini dalam uji publik dengan kelompok masyarakat. Kita lihat hasilnya nanti seperti apa," tutur Arief.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas Peraturan KPU terkait pencalonan calon legislatif di Pemilu 2019. Nantinya KPU akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini