Jejak Putusan Ketua MK: Setuju LGBT Dibui hingga Pro Angket KPK

Jejak Putusan Ketua MK: Setuju LGBT Dibui hingga Pro Angket KPK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 16:49 WIB
Anwar Usman saat membacakan sumpah menjadi Ketua MK (ari/detikcom)
Jakarta - Anwar Usman terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), didampingi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK. Anwar merupakan hakim konstitusi yang memasuki periode lima tahun kedua. Bagaimana Anwar dalam memutus perkara?

Dalam catatan detikcom, Selasa (3/4/2018), pandangan hukum Anwar tampak dalam perkara asusila di KUHP yang diajukan ke MK. Kala itu, MK terbelah yaitu 5 hakim konstitusi menyatakan pasal asusila adalah wilayah kewenangan DPR, sedangkan 4 hakim konstitusi lainnya menyatakan MK berhak meluaskan pasal tersebut.

"Dalam Pasal 284 KUHP jelas mempersempit ruang lingkup dan bahkan bertentangan dengan konsep persetubuhan terlarang (zina) menurut nilai agama dan living law yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia yang sejatinya lebih luas," kata Anwar yang disetujui oleh Aswanto, Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat.

Keempatnya menganggap kepastian hukum dalam Pasal 284 KUHP (pasal membolehkan kumpul kebo) menjadi tidak adil seiring dengan perkembangan zaman. Menurutnya, perlu aturan yang pasti soal konteks zina dalam perkembangan hukum dan kehidupan saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari waktu ke waktu semakin dirasakan bahwa eksistensi kepastian hukum yang ada dalam norma Pasal 284 KUHP jelas bersifat tidak adil, baik secara sosiologis-historis maupun dalam konteks kekinian, sebab filosofi dan paradigma yang menjiwai norma Pasal 284 KUHP jelas mempersempit dan bahkan bertentangan dengan konsep "persetubuhan terlarang'," ucapnya.

Soal LGBT, mereka menelusuri sejarah KUH. Secara historis, pencantuman unsur objektif "anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama" dalam pasal a quo jelas merupakan 'kemenangan' kaum homoseksual dan sebagian anggota Tweede Kamer Belanda yang memang afirmatif terhadap praktik homoseksualitas.

Padahal praktik homoseksualitas jelas merupakan salah satu perilaku seksual yang secara intrinsik, manusiawi, dan universal sangat tercela menurut hukum agama dan sinar ketuhanan serta nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law) sehingga kami berpendapat bahwa kata "dewasa", frasa "yang belum dewasa", dan frasa "yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa" dalam Pasal 292 KUHP seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara KTP bagi Penghayat Kepercayaan, Anwar mengabulkan permohonan. Putusan MK itu dibuat bulat yaitu Penghayat Kepercayaan berhak dimasukkan dalam kolom agama di KTP.

"Pada saat yang sama, hal demikian merupakan sebuah kerugian hak konstitusional warga negara yang seharusnya tidak boleh terjadi. Peristiwa yang dialami oleh Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV di mana mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, bahkan hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Lalu bagaimana soal pandangan Anwar atas KPK? Anwar menilai KPK merupakan bagian dari objek Hak Angket DPR. MK menilai hak angket DPR bisa ditujukan kepada KPK karena KPK masuk dalam ranah eksekutif. Pandangan Anwar seide dengan Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Manahan Sitompul dan Aswanto. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads