Awalnya, Ichsan yang juga Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) itu menyebutkan selalu memberikan komitmen fee untuk setiap proyek pembangunan di Kutai Kartanegara. Dia menyiapkan anggaran komitmen fee untuk Bupati, DPRD dan Kepala Dinas Pemkab Kukar.
"Termasuk gedung KPK yang bangun kalau ditanya juga ada," ujar Ichsan saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 'Matpus', Kode Duit Suap ke Bupati Kukar |
Hakim ketua Sugiyanto yang memimpin sidang tertawa dengan ucapan Ichsan tersebut. Namun Sugiyanto meminta Ichsan melaporkan informasi yang diterimanya mengenai pembangunan gedung KPK baru itu.
"Kalau Anda punya informasi bisa laporkan kontraktor siapa, matpus ada nggak, kalau betul ada pejabat menerima siapa laporkan saja," ujar Sugiyanto.
Namun Ichsan menyebutkan ucapan itu hanya bercanda. Dia tidak punya bukti uang matpus untuk gedung KPK baru.
"Saya cuma guyon saja, yang mulia," jawab Ichsan.
"Kita ingin bersih, kalau KPK bangun gedung ada matpus istilah material pusat laporkan saja," ujar Sugiyanto kepada Ichsan.
"Saya cuma bilang mungkin gedung KPK begitu. Karena apa, siapa perusahaan mengerjakan seperti semua perusahaan BUMN begitu. Itu mainan keahlian mengatur tender menjadi budaya persaingan, kalau tidak punya kawan tidak bisa menang (proyek)," jawab Ichsan.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp 49.548.440.000 secara bertahap.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini