"Anggaran matpus dianggarkan diberikan kepada orang yang mempunyai kewenangan objek proyek itu," ujar Ichsan saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Baca juga: 'Matpus', Kode Duit Suap ke Bupati Kukar |
Ichsan mengatakan perusahaannya mengerjakan proyek renovasi gedung kantor Bupati Kukar, pembangunan pengelolaan dan pematangan lahan PON, proyek Jalan Kalekat, RSUD Parikesit, dan SMAN Unggulan 3. Untuk setiap proyek tersebut, Ichsan harus menyiapkan commitment fee 13,5 persen untuk Bupati, DPRD, dan kepala dinas Pemkab Kukar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim merasa heran dengan tujuan Ichsan memberikan commitment fee. Ichsan mengaku sudah biasa memberikan commitment fee tersebut agar selalu mendapatkan proyek di Pemkab Kukar.
"Kebiasaan, jasa konstruksi memberikan itu, takutnya tidak dapat lagi. Saya khawatir tidak dapat proyek lagi, itu jasa konstruksi," tutur Ichsan.
Untuk memberikan commitment fee itu, Ichsan mengaku selalu memerintahkan anak buahnya bernama Marsudi selaku staf administrasi pemasaran PT CGA cabang Tenggarong, Kukar. Jika tidak memberikan commitment fee, dia khawatir tidak bisa mendapatkan proyek dari Pemkab Kukar.
"Kemungkinan 99 persen tidak dapat, habis itu terima kasih, dada ya, dada terus. Bisa lebih tinggi lagi, sudah jadi budaya. Tapi akhir-akhir ini mulai KPK masuk itu sudah nggak ada," jelas Ichsan.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu penerimaan oleh Rita dari Ichsan terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon, dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima Rp 49.548.440.000 secara bertahap. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini