Ketua RT dkk yang Telanjangi Sejoli di Tangerang Baca Pembelaan

Ketua RT dkk yang Telanjangi Sejoli di Tangerang Baca Pembelaan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 14:56 WIB
Terdakwa kasus penelanjangan sejoli (mengenakan baju tahanan kuning) di ruang sidang PN Tangerang, Selasa (3/4/2018). (Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Enam orang terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka akan membacakan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa.

"Agendanya hari ini pleidoi," kata kuasa hukum para terdakwa, Alexander Japen Silalahi, di PN Tangerang, Jl TMP Taruna Tangerang, Selasa (3/4/2018).

Keenam terdakwa memasuki ruang sidang 5 sekitar pukul 14.20 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Saat memasuki ruang sidang, para terdakwa hanya tertunduk. Mereka langsung duduk di bangku barisan paling depan menunggu sidang dimulai.

Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa. Komarudin, yang merupakan ketua RT, dituntut 7 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.

Gunawan, yang merupakan ketua RW di lokasi persekusi sejoli tersebut, dituntut 2 tahun penjara. Gunawan dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.



Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara. Mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads