"Agendanya hari ini pleidoi," kata kuasa hukum para terdakwa, Alexander Japen Silalahi, di PN Tangerang, Jl TMP Taruna Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Keenam terdakwa memasuki ruang sidang 5 sekitar pukul 14.20 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memasuki ruang sidang, para terdakwa hanya tertunduk. Mereka langsung duduk di bangku barisan paling depan menunggu sidang dimulai.
Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa. Komarudin, yang merupakan ketua RT, dituntut 7 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.
Gunawan, yang merupakan ketua RW di lokasi persekusi sejoli tersebut, dituntut 2 tahun penjara. Gunawan dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara. Mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini