"Iya, saya serahkan 2 kali (ke Salehudin), Rp 1 miliar dan Rp 500 juta," ujar mantan staf administrasi pemasaran PT CGA Marsudi saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Marsudi mengaku tidak tahu peruntukan uang itu. Dia hanya menjalankan perintah dari Direktur Utama (Dirut) PT CGA Ichsan Suaidi untuk menyerahkan uang tersebut kepada Salehudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Salehudin, Marsudi juga mengaku menyerahkan uang kepada anggota DPRD Kukar Junaidi sebesar Rp 300 juta. Dia juga pernah menyerahkan uang beberapa kali untuk Junaidi. Namun Marsudi mengaku lupa total jumlah uang diserahkan kepada Junaidi.
Menurut Marsudi, Junaidi juga sering meneleponnya untuk menyampaikan salamnya untuk Ichsan Suaidi. Junaidi diketahui anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar.
"Salam itu minta duit ya?" tanya jaksa KPK.
"Salam buat Pak Ichsan. Iya istilah salam Pak Ichsan saya telepon saya sampaikan, nggak tahu maksudnya apa," jawab Marsudi.
Perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp 49.548.440.000 secara bertahap.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini