Saksi Ungkap Rp 1,7 M Mengalir ke Orang Kepercayaan Bupati Rita

Saksi Ungkap Rp 1,7 M Mengalir ke Orang Kepercayaan Bupati Rita

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 12:13 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Khairudin, orang kepercayaan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari, disebut menerima Rp 1,7 miliar. Duit itu berasal dari anggaran 'matpus' atau 'material pusat', yang berguna untuk biaya operasional dan uang kelancaran.

Hal itu diungkapkan mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) Marsudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Marsudi mengaku diperintah memberikan uang itu kepada Khairudin.


Awalnya Marsudi menerima Rp 1 miliar dari mantan staf keuangan PT CGA Tjatur Soewandono. Kemudian Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi--yang dituntut terpisah--memintanya memberikan uang itu kepada Khairudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana itu satu hari sebelumnya dikirim Pak Tjatur dari kantor pusat, dikasih info disuruh siapkan kirim uang ke Tenggarong. Besoknya saya cairkan dibantu staf saya, Mbak Ida. Kalau info Pak Tjatur, nunggu Pak Ichsan, pas datang suruh siapkan uang kemarin," ujar Marsudi saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Setelah itu, Marsudi mengatakan Ichsan bertemu dengan Khairudin di ruang tengah kantor PT CGA cabang Tenggarong. Saat keduanya berbincang, Marsudi membungkus duit Rp 1 miliar itu untuk diberikan kepada Khairudin.

"Pak Khairudin dan Pak Ichsan ngobrol di ruangan, saya di belakang siapkan uang Rp 1 miliar itu," ucap Marsudi.

Namun uang itu tidak diberikan Marsudi secara langsung. Ichsan memintanya membawa uang itu ke mobil Khairudin, yang terparkir di depan kantor.

Selain itu, Marsudi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 700 juta ke rumah Khairudin di kawasan Mangkurawang, Tenggarong. Pemberian itu dibagi menjadi dua termin, yaitu Rp 500 juta dan Rp 200 juta.

"(Di) rumah dua kali seingat saya. Kalau di rumah menyerahkan langsung jumlah seingat saya Rp 500 juta dan Rp 200 juta, tapi waktunya tidak ingat," kata Marsudi.


Marsudi mengatakan saat itu PT CGA sedang mengerjakan proyek-proyek Pemkab Kukar, termasuk proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tenggarong.

Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon, dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima Rp 49.548.440.000 secara bertahap. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads