"Seingat saya tidak (ada masalah) ya, hanya kalau dia ikut kampanye itu, dia harus izin pada hari saat kampanye. Izin tertulis (ke Mendagri), setiap dia melakukan kegiatan politik kampanye, dia izin," kata Tjahjo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Tjahjo mengatakan pimpinan daerah harus mengajukan izin saat kampanye sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, ditambahkannya, penunjukan Sandiaga oleh Gerindra tidak akan menyebabkan kerjanya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tumpang tindih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sandiaga tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Aturan ini juga berlaku bagi Jokowi jika akan melakukan kampanye.
"Termasuk Presiden juga tidak boleh," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Sandiaga ditunjuk menjadi Ketua Tim Pilpres Gerindra. Sandiaga akan mengkoordinasi semua DPD Partai Gerindra untuk memenangkan Pilpres 2019.
"(Tugas Sandiaga) mengkonsolidasikan DPD-DPD seluruh Indonesia berkaitan dengan proses pemenangan," kata Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik di DPRD DKI.
Taufik, yang juga ditunjuk menjadi anggota tim pemenangan tersebut, mengatakan posisi Sandiaga sebagai Wakil Ketua Pembinaan mengemban tanggung jawab tersebut. Dia menuturkan Sandiaga akan mengatur internal partai. (fiq/idh)











































