Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Wahyu menuturkan sanksi yang dimaksud adalah penghentian iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
"Diumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat, sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan. Baru pertama kali," kata Wahyu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang itu atau kandidat itu tidak datang debat, maka pemilih rugi karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi. Minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas terkait aturan kampanye dan dana kampanye. Selain itu, dibahas mengenai pencalonan presiden dalam pembahasan terkait dapil. Rapat Komisi II bersama KPU-Bawaslu akan kembali membahas usulan PKPU tersebut pada Rabu (4/4). (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini