Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya penangkapan Mahfud ini.
"Iya ditangkap, kasus lama," kata Argo saat dihubungi detikcom, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta juga membenarkan adanya penangkapan itu. Nico mengatakan, sebelum kasus ini, Mahfud pernah ditangkap atas dugaan kasus serupa pada 2016.
"Sebelumnya dia pernah divonis," sebut Nico secara terpisah.
Kali ini Mahfud ditangkap atas laporan puluhan calon jemaah umrah. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. (mei/elz)