"Setelah dilakukan pertemuan, terbentuklah tim kecil ada utusan dari tokoh masyarakat, FKUB dan MUI. Dari tim kecil itu kemarin saya sudah dapatkan, tapi masih belum final, ada tiga poin besar yang mungkin saya bocorkan," kata Islam Fayage di Rumah Makan Abu Nawas, Matraman, Jakarta Timur, Senin (2/4/2018).
Fayage mengatakan poin pertama yakni menara Masjid Al Aqsha Sentani tidak akan diubah tingginya, tetap pada kondisi semula. Sebab menurutnya, keberadaan menara Masjid Al Aqsha tidak melanggar hukum positif, hukum adat atau hukum agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau melihat dari rekomendasi MUI ketemu. Karena masalah menara itu tidak melanggar hukum positif, hukum adat, atau hukum agama," jelasnya.
Kemudian poin kedua, terkait larangan azan dengan keras, tidak boleh dakwah, tidak boleh membangun masjid di tempat intansi maupun perumahan, pihak MUI tegas menolak. Menurut Fayage hal itu tidak mungkin bisa dilakukan karena semua itu kebutuhan primer umat Islam.
"Itu sudah diterima, artinya teman-teman persekutuan gereja-gereja Jayapura juga sudah terima. Karena itu jelas impossible (tidak mungkin). Saya bilang karena itu kebutuhan primer umat islam untuk salat lima waktu, tidak bisa dihindarkan," tuturnya.
Fayage melanjutkan untuk poin ketiga, umat Islam mendukung penuh umat Kristiani jika ingin membangun gereja yang lebih besar dari Masjid Al Aqsha. Dia menyebut untuk pendanaan akan dibantu oleh pemerintah daerah.
"Jika masjid Al Aqsha ini dianggap yang paling wah begitu, kenapa teman-teman gereja ini nggak membangun gereja yang lebih wah lagi. Dan kita sepakati dalam tim kecil itu nanti dana itu akan didukung oleh Pemda Kabupaten Jayapura," kata Fayage.
Meski demikian, ketiga poin itu belum final. Namun dia menegaskan umat Islam di Papua siap membantu apapun nanti yang disepakati.
"Umat islam siap untuk membantu," tegas Fayage. (ibh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini