Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya rencana pengiriman sabu melalui Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.
"Awalnya kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Pontianak ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Eko kepada detikcom, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi mengawasi satu per satu penumpang yang mencurigakan turun dari kapal. Sampai giliran tersangka Febrianto, polisi melihat gerak-geriknya mencurigakan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-ray terhadap barang bawaan tersangka," lanjut Eko.
Saat itu tersangka membawa kardus 'Mi Enak'. Setelah diperiksa, kardus itu rupanya berisi 4 bungkus kemasan teh Guan Yinwang.
"Setelah kami periksa, ternyata kemasan teh tersebut berisi 4 kilogram sabu," tutur Eko.
Tersangka mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pontianak. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya. (mei/elz)