"Saya memberikan apresiasi kepada saudara Bakrie yang bisa menjadi contoh buat seluruh ASN. Satu hal yang paling pokok dari itu adalah konsistensinya dalam mengklarifikasi harta apakah itu miliknya atau bukan," kata Lukman di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/4/2018).
Pemberian penghargaan itu bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). Lukman menyebut semangat Bakrie patut menjadi teladan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, Lukman juga mengingatkan agar para auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag lebih menekankan pada pencegahan tindak pidana korupsi, bukan penindakan. Menurut Lukman, tugas Itjen sebagai pemandu, bukan eksekutor.
"Saya minta kepada Inspektorat agar menekankan pada upaya pencegahan, bukan penindakan. Janganlah auditor itu hanya menunggu di balik tikungan yang tidak diketahui keberadaannya, sehingga bisa dikatakan ini menjebak," kata Lukman.
Beberapa waktu lalu, KPK merilis 5 besar pelapor gratifikasi paling rutin di KPK. Dalam daftar itu, posisi pertama ditempati Bakrie, dan ada penghulu lainnya yaitu Samanto di posisi keempat.
Bakrie menempati posisi pertama dengan 59 kali laporan, sedangkan Samanto di urutan keempat dengan 38 kali laporan. Bakrie bertugas sebagai penghulu di Kabupaten Klaten, sedangkan Samanto di Kabupaten Bantul.
"Untuk Abdurrahman Muhammad Bakrie, ada 59 kali laporan, 57 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara. Nilainya Rp 4.260.000. Sedangkan untuk Samanto, ada 38 kali laporan, yang seluruhnya ditetapkan sebagai milik negara. Nilainya Rp 2.985.000," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Jumat (23/3).
(dhn/dhn)