"Dengan tidak adanya DPRD tingkat 2 (kota atau kabupaten), jumlah anggota DPRD DKI Jakarta harus ditingkatkan dari semuia 125% menjadi 140%," kata Ketua Fraksi Demokrat DKI Taufiqurrahman dalam rapat paripurna soal rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Usulan tersebut, menurut Taufiq, untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia menuturkan beban kerja di DKI sangat tinggi karena mempunyai masalah yang kompleks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrat juga meminta adanya pemberlakuan hak keuangan khusus untuk DPRD DKI. Menurut pihaknya, DPRD DKI mempunyai beban kerja lebih berat dari DPRD di wilayah lain dan agar hak tersebut sama dengan yang diterima pihak eksekutif.
"Pemberlakuan hak-hak protokol dan keuangan anggota DPRD DKI Jakarta harus berbeda dengan provinsi lainnya. Karena saat ini, pihak eksekutif atau gubernur telah menerapkan dalam hal keuangan (gaji atau tunjangan) bagi PNS DKI Jakarta sangat berbeda dengan provinsi lainnya," jelasnya. (fdu/idh)











































