Kasus e-KTP, Made Oka Dipanggil KPK Lagi Rabu 4 April

Kasus e-KTP, Made Oka Dipanggil KPK Lagi Rabu 4 April

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 16:13 WIB
Made Oka Masagung (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa perantara suap ke Setya Novanto, Made Oka Masagung. Oka tidak dapat menggenapi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.

"MOM (Made Oka Masagung) akan dijadwalkan kembali Rabu ini, 4 April 2018. Hal itu sesuai surat keterangan dokter Prof dr Jusuf Misbach dari RS PON (Pusat Otak Nasional) bahwa MOM perlu istirahat sampai dengan 3 April 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4/2018).


Panggilan untuk Oka hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pekan lalu, Rabu (38/3). Saat itu, tersangka dugaan korupsi kasus e-KTP ini absen karena harus dirawat di RS PON.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus e-KTP, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Oka.

"Diperiksa untuk MOM," kata Febri sebelumnya.

Made Oka ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.


Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di 2 perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius.

Dalam kasus ini Irvanto juga memiliki peran serupa dengan Oka. Irvanto diduga KPK menampung duit suap sebesar USD 3,5 juta yang disamarkan melalui transaksi barter dolar via money changer. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads