Izin Sakit, Made Oka Tak Penuhi Panggilan KPK

Izin Sakit, Made Oka Tak Penuhi Panggilan KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 14:59 WIB
Made Oka Masagung ketika hadir dalam sidang Setya Novanto. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Made Oka Masagung kembali absen dari panggilan KPK. Salah satu tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu memberikan surat keterangan sakit ke KPK.

Pemanggilan hari ini merupakan panggilan ulang bagi Made Oka. Sebelumnya, dia dipanggil pada Rabu (28/3), namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang sama.


"Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap MOM (Made Oka Masagung) hari ini, Senin, 2 April 2018, karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dibawa ke UGD RS PON (Pusat Otak Nasional)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka MOM dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018," lanjut Febri.

Febri menuturkan, dari surat keterangan sakit itu, dokter menganjurkan Made Oka untuk beristirahat selama 1 minggu.

"Dokter pemeriksa Prof dr Jusuf Misbach dari RS PON menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu dari 28 Maret sampai 3 April 2018," ujarnya.


Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.

Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads