Tak Hadir, Zumi Zola Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Tak Hadir, Zumi Zola Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 12:58 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola ketika menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan dirinya di KPK. Zumi merasa tidak menerima surat panggilan dari KPK.

"Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK. Ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami, namun karena yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan ini karena belum diterima oleh klien kami, maka kami telah meminta penjadwalan (ulang) terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," ungkap salah satu pengacara Zumi, Farizi, ketika dimintai konfirmasi, Senin (2/4/2018).


"Katanya diterima oleh seseorang yang mengaku bernama Eva di rumah dinas gubernur. Kami lagi mencari orang tersebut, karena yang bersangkutan tidak menyampaikan panggilan tersebut kepada klien kami," imbuh Farizi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan sudah dikirim ke Zumi. Namun, Febri tidak mengatakan lebih lanjut apakah KPK akan memenuhi permintaan Zumi terkait penjadwalan ulang itu.

"Tadi sudah dicek ke penyidik. Surat panggilan sudah dikirim. Surat tertanggal 26 Maret 2018. Sudah dikirim langsung ke rumah dinas, dan sudah diterima di sana," ujar Febri ketika dihubungi terpisah.

Zumi Zola sedianya diperiksa KPK hari ini sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Sebelumnya Zumi pernah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (15/2), namun belum ditahan. KPK kemudian mempertimbangkan segera menahan Zumi, menyusul kritik dan masukan dari masyarakat.


KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads