"Dua tersangka, yang dua orang itu ya sudah kita panggil, perkembangannya saya belum dapat laporan, tapi dua orang itu ya pekerja," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Indra menerangkan kedua tersangka tersebut bekerja di proyek Rusun tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku. Keduanya disebut tidak hati-hati sehingga menyebabkan besi jatuh dan menewaskan warga bernama Tarminah (34).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Indra menjelaskan pengawas pekerjaan di rusun tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Sejauh ini temuan polisi menunjukkan dua pekerja itu bekerja tanpa menunggu arahan dari pengawas.
"Kan pengawasnya waktu itu kan belum datang, harusnya dia menunggu, ya walaupun telat telat sedikit kan dia menunggu karena hal itu perlu pengawasan. Jadi kalau pengawasan liat kan bisa diingatkan. Tetap kita periksa tapi untuk sementara belum kita jadikan tersangka. Tapi kelalaian kerja sudah jelas di sini," tuturnya.
Indra juga menerangkan kedua tersangka itu belum dilakukan penahanan. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
"Kan kalau penahanan itu kan tergantung penyidik. jadi kalau kita khawatir dia mau melarikan diri atau melarikan barang bukti ya kita tahan. Kalau misalnya enggak ya kenapa enggak, yang penting kasus hukumnya tetap berjalan," imbuhnya.
Peristiwa besi jatuh ini terjadi pada Minggu (18/3) pagi. Saat itu sepotong besi ukuran 3 meter jatuh dan menimpa Tarminah yang sedang berbelanja di Pasar Rumput. Tarminah meninggal setelah sempat dilarikan ke RSCM, Salemba, Jakarta Pusat.
(mea/mei)