"Pertama saya akan minta KIP Aceh untuk melakukan pengecekan dulu secara faktual kasusnya seperti apa kondisi gimana, statusnya gimana," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Arief mengatakan Syahril dibebastugaskan agar dapat fokus pada proses hukum yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU juga akan melaporkan kasus itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, maka KPU akan menjatuhkan sanksi sesuai putusan DKPP.
"Nanti kami akan laporkan ke DKPP, kami berharap ada hasil pemeriksaan di DKPP yang menyatakan apakah dia melanggar etika atau tidak. Kalau melanggar etik itu sanksinya seperti apa baru kami akan menindak lanjuti itu," tutur Arief.
Arief berharap seluruh anggota KPU dapat bekerja secara profesional. Dia mengingatkan jajarannya untuk tidak melanggar kode etik.
"Saya harap semua anggota KPU bekerja profesional punya integritas, tidak melanggar etik, tidak melanggar etik itu berarti etik secara umum. Bukan hanya terkait proses penyelengaraan pemilu tetapi juga dalam berkomunikasi, sosialisasi itu juga orang yang punya etik," ujar Arief.
Syahril ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu di kantornya. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,34 gram dari ruang kerja tersangka.
"Tersangka ditangkap pada Jumat 30 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (1/4).
Syahril ditangkap di kantor KIP Lhokseumawe di Jalan Antara Desa Gampong Jawa Baru Kecamatan, Banda Sakti Kota lhokseumawe. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu alat hisap bong, satu unit telepon genggam, satu buah plastik dan lainnya.
(idh/idh)