Satpam MK Dipanggil KPK soal Kasus Muhtar Ependy

Satpam MK Dipanggil KPK soal Kasus Muhtar Ependy

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 11:58 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Satpam Mahkamah Konstitusi (MK) Imran Cahyadi dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait Muhtar Ependy yang dijerat dengan pencucian uang.

"Imran, security Mahkamah Konstitusi, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4/2018).


Selain sebagai satpam, Imran juga disebut KPK sebagai petugas piket penjagaan rumah dinas, tetapi tidak disebutkan rumah dinas siapa. Kemudian, ada pula saksi lain atas nama Harneli dengan latar belakang wiraswasta yang dipanggil KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Muhtar dijerat KPK dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang dari pengembangan perkara mantan hakim MK Akil Mochtar. Muhtar diduga menerima sekitar Rp 35 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK, untuk diteruskan ke Akil.


Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Samagat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.

Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda 4, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.

(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads