"Imran, security Mahkamah Konstitusi, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
Selain sebagai satpam, Imran juga disebut KPK sebagai petugas piket penjagaan rumah dinas, tetapi tidak disebutkan rumah dinas siapa. Kemudian, ada pula saksi lain atas nama Harneli dengan latar belakang wiraswasta yang dipanggil KPK.
Dalam perkara ini, Muhtar dijerat KPK dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang dari pengembangan perkara mantan hakim MK Akil Mochtar. Muhtar diduga menerima sekitar Rp 35 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK, untuk diteruskan ke Akil.
Baca juga: PK Susi Si Penyuap Akil Mochtar Ditolak |
Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Samagat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.
Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda 4, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.
(nif/dhn)











































