Zumi Zola Tak Terima Surat Panggilan, Kirim Pengacara ke KPK

Zumi Zola Tak Terima Surat Panggilan, Kirim Pengacara ke KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 11:35 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola ketika menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK. Pengacara Zumi, Handika Honggowongso, mengaku akan segera ke KPK untuk menanyakan pemanggilan KPK pada kliennya tersebut.

"Tadi kami tanyakan, kok Pak Zumi belum menerima panggilannya," ujar Handika ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (2/4/2018).

Panggilan itu ditujukan agar Zumi dapat diperiksa sebagai tersangka hari ini. Lantaran mengaku tidak menerima surat, Zumi pun belum menentukan sikap. Namun, Zumi mengaku akan tetap hadir apabila memang surat yang dikirimkan KPK untuk panggilan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jika ada panggilan yang diterima, tentu Pak Zumi akan hadir, meskipun setelah diperiksa nantinya akan menjalani hidup dengan cara yang berbeda dari sebelumnya, yaitu dikurangi hak bergerak dan berkomunikasinya," tutur Handika.

"Untuk memastikan ada tidaknya panggilan, tim PH (penasihat hukum) sekarang lagi menuju KPK untuk berkoordinasi. Jika betul ada panggilan, tapi belum kami terima, tetap kami usahakan Pak Zumi hadir hari ini," imbuh Handika.

Sebelumnya, Zumi sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (15/2), namun belum melakukan penahanan. KPK kemudian mempertimbangkan segera menahan Zumi, menyusul kritik dan masukan dari masyarakat.

KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.


Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

[Gambas:Video 20detik]

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads