Abu Tours Digugat ke PN Buntut Kasus Cuci Uang Rp 1,8 Triliun

Abu Tours Digugat ke PN Buntut Kasus Cuci Uang Rp 1,8 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 01 Apr 2018 13:07 WIB
Hamzah Mamba saat touring moge (IG)
Makassar - Pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba ditahan karena kasus pencucian Rp 1,8 triliun uang jemaah umrah. Hamzah kini meringkuk di sel Polda Sulsel. Selain di kasus pidana, Hamzah juga siap-siap menghadapi gugatan di jalur perdata.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Duduk sebagai penggugat Hermawati, Nurhayati Arifin dan Syalbiah. Pihak yang digugat yaitu PT Amanah Bersama Ummat Abu Tours. Di manaPT Amanah Bersama Ummat adalah nama perusahaan Abu Tours dan perusahaan itu, Hamzah bertindak sebagai Presiden Direktur.

"Menyatakan Termohon PKPU (Abu Tours) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya," kata Hermawati dkk sebagaimana dikutip detikcom dari website PN Makassar, Minggu (1/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]


Gugatan itu didaftarkan pada 26 Maret dan akan dimulai sidang perdana pada Senin (2/4) esok. Mereka meminta Abu Tours membayar utang-utang yang belum dibayar maksimal 45 hari sejak putusan dijatuhkan.

"Apabila majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hamzah mulai ditahan sejak 23 Maret lalu. Ia dijerat dengan 3 pasal berlapis yaitu penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Polisi menyelidiki pengalihan uang jemaah umrah yang mencapai Rp 1,8 triliun. Tapi Hamzah membantah semua sangkaan penyidik.

"Yang dana Rp 1, 8 T itu untuk pemberangkatan, sewa hotel, transportasi dan pemberangkatan jemaah yang sudah dilakukan," ujar kuasa hukum Abu Tours Hamza Mamba, Eri Edhi Satrio. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads