"Kan saya tadi sudah bilang kan, saya minta lie detector, oke. Kalau memang ini adalah pengadilan yang jujur ya kan, datangkanlah lie detector, kemudian dites bahwa dia itu bohong atau tidak," ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Seharusnya kan hakim mengabulkan, panggil lie detektor untuk dikonfrontir, kan begitu, kan itu kan yang benar gitu hukum harus tegak," imbuh Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fredrich menyatakan penyidik KPK juga harus memakai alat tersebut. Sebab, menurut dia para saksi sidang perkara ini diarahkan oleh penyidik.
"Saya bilang buktinya ada nggak rekaman, semuanya saya bilang termasuk penyidik. Penyidik harus pakai lie detektor tadi kan, sudah saya ungkapkan saksi itu kan semuanya tuh kan diarahkan, iya kan," tutur Fredrich.
"Semuanya sugesti orang nggak ngerti hukum, dikasih tahu pasal ini, pasal ini dan sebagai itu kan harusnya dalamnya tidak berkapasitas sebagai saksi," sambung dia.
Dalam persidangan hari ini, perawat IGD RS Medika Permata Hijau, Suhaidi Alfian mengaku pernah melihat Fredrich Yunadi mencari Kepala IGD Michael Chia Cahaya. Fredrich saat itu menyampaikan Setya Novanto akan masuk untuk dirawat.
Suhaidi mengatakan Fredrich mengungkapkan tujuannya bertemu dokter karena ada kepentingan kliennya dirawat. dr Michael yang saat itu sedang tidak berada di ruangannya pun kemudian dia panggil.
"Lantas dia bicara, 'ada klien saya mau masuk, saya mohon dengan kecelakaan mobil'. Kemudian teman saya menjawab kami hanya perawat tidak bisa memutuskan. Kami lansung masuk dan memanggil dr Michael," jelas Suhaidi saat bersaksi untuk Fredrich Yunadi.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto. Fredrich saat itu merupakan kuasa hukum Novanto dalam kasus proyek e-KTP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini