Lika-liku dr Helmi Cari Senpi untuk bunuh dr Letty

Lika-liku dr Helmi Cari Senpi untuk bunuh dr Letty

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 17:18 WIB
Foto: Sidang dr Helmi (Ibnu-detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus penambakan dr Letty Sultri, dr Ryan Helmi didakwa melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa mengatakan dr Helmi sempat menolak senjata api yang dibeli karena tidak berpeluru dan rusak

Jaksa Felly menjelaskan dr Helmi sudah berniat membeli senjata setelah digugat cerai dr Letty pada bulan Juli 2017. Felly menambahkan Helmi pun mendapatkan senjata api bermerek Makarove dari Sukarno dengan harga Rp 25 juta.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi senjata yang terdakwa terima tersebut bukan senjata api melainkan senjata blankgun dengan peluru hampa kemudian terdakwa meminta Sukarno mencarikan senjata api yang benar untuk mengantikan blankgum yang sudah diterima," sebut Jaksa Felly.

Lalu Sukarno pun memberikan senjata api jenis revolver pengganti blankgun. Karena senjata api itu tidak bisa langsung digunakan dan harus diservis, Helmi tak menerimanya.

"Senjata tersebut terkadang macet dan harus diservis terlebihi dahulu sehingga senjata api itu oleh terdakwa dikembalikan lagi ke penjualnya," ungkap Felly.

Lanjut Felly, pada bulan September 2017, Helmi berkenalan melalui Facebook dengan penjual senjata api bernama Roby Yogianto. Dari situlah Helmi mendapatkan senjata api jenis revolver lengkap dengan 28 butir peluru tajam dengan total harga Rp 21,7 Juta.



"Kemudian terdakwa ke Metland Cileungsi Bogor untuk melakukan uji coba menembak atau latihan di lahan kosong di Bogor,"

Penembakan terhadap dr Letty terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis 9 November 2017. Letty tewas di lokasi kejadian setelah Helmi meletuskan senjata apinya berkali-kali.

Dalam kasus ini, Helmi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads