"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Setya Novanto berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa meyakini Novanto menerima USD 7,3 juta melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini