"Itu sudah keputusan dari mereka bersembilan, karena itu hak kewenangan mereka bersembilan," ucap Jimly di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak boleh ikut campur. Saya jarang ke MK itu karena supaya orang tidak salah paham. Saya itu takut terkena father syndrome, kalau ngomong sama anak, 'dulu papa' nah selalu salah anak itu. Saya juga begitu [takutnya] 'dulu zaman saya'. Maka saya menghindar untuk tidak mengomentari. Ya pokoknya kita percayakan saja pada generasi yang sekarang," ungkapnya.
Yang terpenting, menurut Jimly, Ketua MK yang baru itu harus diterima oleh 8 hakim konstitusi lainnya. Ketua MK juga harus berani mengambil langkah di saat tengah situasi darurat.
"Yang pertama itu diterima di kalangan anggota. Itu kan ketua MK itu bukan segala-galanya, dia itu sama dengan anggota. Cuma dia itu memimpin sidang, itu aja, tidak lebih mimpin sidang itu ngetok palu. Tapi hak suaranya sama. Cuma kalau misalnya ada delapan orang, satu misalnya sakit, delapan orang berdebat akhirnya harus voting 4 lawan 4, nah di mana posisi ketua ada di kelompok yang 4 itu, itu lah posisi keputusan institusi," tuturnya.
Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Arief Hidayat tak boleh ikut pemilihan karena sudah 2 periode menjabat Ketua MK.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini