"Nggak usah ragu-ragu. Buat Peraturan KPU apa isinya, sesuaikan dengan kebutuhan untuk mengosongi kekosongan hukum ialah calon yang sudah jadi tersangka dibatalin," ujar Jimly di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Jimly menyarankan KPU segera menerbitkan aturan pergantian calon kepala daerah jadi tersangka. Aturan itu bisa dicabut kembali setelah Pilkada serentak 27 Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly yakin jika PKPU tersebut diterbitkan, maka calon kepala daerah yang menjadi tersangka tak bisa mengajukan gugatan.
"Misalnya nanti digugat orang calon yang tersangka itu dia menggugat dia kan sudah masuk penjara. Bagaimana dia menggugat. Lawyernya ribut ya nggak apa-apa rebut bagi tugas ada yang bikin rebut ada yang bikin keputusan. Bernegara itu demikian," paparnya.
Sebelumnya, KPU menolak usulan PKPU untuk calon kepala daerah yang jadi tersangka. Sebab, pengubahan PKPU kampanye sedang berjalan akan menimbulkan ketidakadilan.
"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus (calon tersangka), kemudian PKPU diubah, kan enggak fair," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). (dkp/idh)