"Kalau misalnya aturannya diubah ya bisa saja. Tapi aturannya begitu, kan itu terlalu eksplisit. Tapi kalau misalnya jabatannya tidak sama bisa. Harus jabatannya tidak sama," ujar Jimly di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Hal itu disampaikan Jimly setelah melaporkan Pilpres Rusia ke JK. Jimly berujar bisa saja Indonesia mengadopsi aturan Pilpres Rusia, di mana seseorang bisa beberapa kali menjabat presiden atau adanya capres independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang misal apakah calon independen pilpres boleh apa nggak? Karena tidak diatur itu tidak harus bertentangan. Bisa saja diatur di partai ada calon independen. Misal ada UU dalam pilpres," jelasnya.
"Salah satunya calon independen sehingga tokoh-tokoh yang nggak punya partai yang populer di mata rakyat itu tidak perlu kita halangan itu rakyat punya pemimpin yang tidak punya partai itu terbuka. Yang sekarang itu tidak mungkin. Rusia itu penuh demokratis," bebernya.