Juminem Divonis di Singapura

Hukuman Mati Mengancam

Juminem Divonis di Singapura

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 06:23 WIB
Jakarta - Juminem (20) dan Siti Aminah (16) adalah TKW yang berusaha meningkatkan taraf hidup di Singapura. Tapi suratan takdir bicara lain. Bukan dolar yang mereka dulang, tapi ancaman hukuman mati.Kedua perempuan malang ini akan divonis oleh Supreme Court Singapura pada Jumat (1/7/2005). Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikan mereka, Ang Imm Suan.Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 2 Maret 2004 silam, dan karena perbuatan tersebut, Juminem dan Siti Aminah dinyatakan melanggar pasal 302 Penal Code Singapore dengan tuntutan maksimal hukuman mati.Juminem menghabisi majikannya karena selama bekerja sering dipukuli oleh majikannya. Juminem dalam bekerja tidak mengenal waktu dan selama 6 bulan bekerja, Juminem hanya menerima 10 dolar setiap bulannya.Juminem adalah anak bungsu dari enam bersaudara, pasangan Kadiman 72 tahun dan Sukiyem. Sehari-harinya, Kadiman dan Sukiyem bekerja sebagai petani, dengan menanam singkong dan padi di Tulangbawang, Lampung. Kemiskinan yang mendera membuat Juminem mengadu untung dengan menjadi TKW."Kami menilai bahwa hukuman mati yang akan dijatuhkan oleh Supreme Court Singapore kepada Juminem dan Siti Aminah adalah sebuah pelanggaran HAM, mengingat perbuatan itu dilakukan karena perlakuan majikan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, kami menuntut agar Juminem dan Siti Aminah dibebaskan dari hukuman mati," tegas Migrant Care, LSM yang concern pada masalah buruh migran.LSM ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan upaya diplomatik secara langsung dengan Pemerintah Singapura untuk membebaskan Juminem dan Siti Aminah dari hukuman mati. Depnakertrans juga diminta berperan.Sementara, Deplu RI mencatat sejumlah TKI yang terancam hukuman serupa di Malaysia. Mereka adalah Mariana Mariaji, Herlina T Sutrisno, Armiadi bin Ismail, Tarmidji bin Jakob, Bustaman bin Bukhori, Suherman bin Maksum, M Ali bin Nurdin, Iyeh bin Ali, Soleh bin Miun, Abdul Jalil bin Abdul Hamid, Novi Fitriani, Nazaruddin bin Daud, Sunaryo Saleh, dan Nurlela binti Musa. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads