Sohibul tibadi Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018) pada pukul 09.35 WIB. Dia kemudian keluar sekitar pukul 09.53 WIB.
Seusai pemeriksaan, Sohibul yang didampingi oleh sejumlah elite PKS itu irit berkomentar. Dia hanya menerangkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dan penyidik yang menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sohibul menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia mengaku mempunyai agenda lain tapi tetap menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dam instusi penegakan hukun karena itu walaupun saya sebetulnya punya agenda lain tapi saya menyempatkan hadir di sini untuk menghormati proses hukum," tutur dia.
Saat ditanya soal pemeriksaan yang berlangsung singkat, Sohibul mengatakan itu baru pemeriksaan awal.
"Ya namanya pemeriksaan awal," ujar dia.
Polisi sebelumnya telah memeriksa Fahri Hamzah pada Rabu (20/3) dan Senin (19/3). Kepada polisi, Fahri menceritakan soal kronologi pernyatan Sohibul yang dinilai telah menyudutkan dirinya.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/mei)