KPK Panggil 6 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap

KPK Panggil 6 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 10:20 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil 6 orang Anggota DPRD Kota Malang. Mereka adalah bagian dari 18 orang anggota DPRD yabg terjerat kasus suap APBD-P Malang 2015.

Tersangka yang dipanggil hari ini adalah Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

"Keenam Anggota DPRD Kota Malang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah seorang tersangka, Bambang Sumarto terpantau sudah berada di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.48 WIB. Saat ditanya soal rekan-rekannya yang sudah lebih dulu ditahan, Bambang enggan berkomentar.

"Ndak comment dulu. Ini mau masuk ini," ucapnya sambil masuk ke lobi ruang tunggu KPK.

Selain keenamnya, KPK juga menunggu seorang tersangka lainnya yang kemarin (28/3) mangkir dari panggilan, yaitu Sahrawi. KPK memperingatkan agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan.

"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif," ucap Febri Rabu (28/3).

Sebelumnya, KPK telah menahan 12 orang lainnya selama 2 hari berturut-turut kemarin. Mereka adalah Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, Anggota DPRD Kota Malang yaitu Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Yaqud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, serta Wakil Ketua DPRD Kota Malang M Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.


Dua di antaranya, Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban diketahui merupakan Calon Wali Kota Malang yang maju dalam Pilkada 2018.

Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Sebelumnya, Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.


(nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads